Urgensi Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Prespektif Ekopopulisme.
PENDAHULUAN Orientasi dari dibentuknya Nekara Kesatuan Repoblik Indonesia, ialah kesejtraan warga negaranya. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 perubahan ke-4 (empat) alinea ke 4 yakni; “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan ke adilan sosial,”. [1] Hal inipun berlaku dalam pengelolaan SDA sebagaimana yang terdapat pada pasal 33 (3) UUD 1945, Dalam hal ini, Sebagai negara kesejahteraan [2] dan negara hukum [3] , secara implisit perlindungan hak asasi manusia oleh negara merupakan kewajiban yang diberikan oleh konstitusi. Kewajiban tersebut diperkuat lagi dengan dimasukannya pasal-pasal terkait HAM, di dalam UUD 1945 yang dapat dilihat pada pasal 28 dari A-J dan juga pasal ...