Urgensi Partisipasi Masyarakat pada Pembukaan Tambang Gunung Botak Kabupaten Buru.



Sebagaimana yang disampaikan Bupati Buru Ramly Umasugi bahwa dalam waktu dekat Tambang Emas di Gunung Botak akan segera dibuka lagi. Namun kapan waktu yang tepat untuk pembukaan tambang, Bupati mengatakan waktunya kini tergantung Gubernur Maluku Murad Ismail. Menurut Bupati,  belum lama ini pihaknya dipanggil Pemerintah Provinsi Maluku untuk menggelar rapat bersama di Kantor Gubernur terkait rencana pembukaan tambang Gunung Botak (TerasMaluku.com: 30/05/19).

Pembukaan tambang yang sempat ditutup oleh pemda kabupaten buru ini, merupakan masalah yang sangat urgen untuk disoroti oleh berbagai kalangan. Mulai dari para akademisi, pegiat sosial/aktivis, mahasiswa dan lembaga/institusi terkaiat terkhusus Pemuda Kabupaten Buru. Dikarenakan, aktivitas pertambangan di Gunung Botak, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan konflik antara masyarakat yang telah memakan korban jiwa. Maupun dampak negatif lainnya, seperti penyebaran penyakit AIDS.

Dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut, telah membuat masyarakat menjadi resah dan hidup dalam ketakutan. Awalnya masyarakat dapat mengkonsumsi air dan sayur dengan bebas, kini tak dapat dilakukan lagi. Oleh karennya, dalam pembukaan kembali tambang Gunung Botak, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan sangatlah penting, terkhusus masyarakat yang paling terkena dampak aktivitas tambang Gunung Botak. Keterlibatan masyarakat ini bukanlah perbutan yang dilakukan tanpa alasan, namun ini juga merupakan amanah konstitusi dan telah diatur di dalam pasal 65 dan pasal 70 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH).

Relevansi partisipasi masyarakat dalam pembukaan tambang Gunung Botak.

Pertambangan, baik tambang emas maupun batu bara dan lain lain, merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dikelolah untuk kepentingan bersama, sebagaimana yang terdapat pada pasal 33  ayat (3) UUD 1945. Penguasaan negara terhadap sumber daya alam bukan menjadikannya milik negara seutuhnya, namun penguasaan disini adalah negara berkewajiban membentuk regulasi terkait dengan pengelolaan SDA, menjalankan serta menegakan regulasi tersebut jika terdapat kekeliruan dalam pengimplementasiannya.

Dalam hal ini, dilihat dari intensitas konflik horizontal maupun fertikal, yang terjadi ketika akan diadakan pengelolaan SDA, partisipasi masyrarakat dalam pengambilan kebijakan sangatlah pentng. Agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah seringkali mengakibatkan dampak negatif maupun penolakan oleh masyrakat. Tentunya kita masih ingat bagaimana peristiwa semburan lumpur di Siduarjo Jawa timur, yang diakibatkan oleh aktifitas pengeboran oleh PT Lapindo.

Selain itu, ingatan kita tentu masih segar tentang beberapa kasus yang menjadi soroton publik. Yakni, kasus masyrakat kendeng ketika menolak pendirian pabrik semen (PT semen Indonesia), dan penolakan masyrakat banyuangi di Tupang Pitu, juga masyrakat sukoharjo yang melawan PT Rum dikarenaskan telah melakukan pencemaran lingkungan, serta masyarakat kulonprogo ketika menolak pendirian bandara di Kulonprogo Yogyakrta dan berbagai kasus lainnya yang terjadi baik di sulawesi (PT Poso Energy vs Masyarakat sekitar danau Poso), Kalimantan, Papua dan daerah lainnya.

Walaupun secara geografis, dan problem yang dihadapi memliki perbedaan, kasus-kasus tersebut tidak dapat dikesampingkan begitu saja, kasus kasus tersebut merupakan contoh bagaimana pola pikir antroposentris begitu kuat dan terparksis dalam pengambilan kebijakan. Oleh karennya dialog dalam pengambilan keputusan perlu dilakukan, bukan hanya meibatkan pihak swasta atau ahli tertentu, namun juga melibatkan masyarakat. Sehingga keputusan yang diambil nantinya, kuat secara hukum, sains serta memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Menurut Habitat, bahwa peran serta masyarakat adalah usaha untuk melibatkan masyarakat dalam mendefinisikan permasalahan dan usaha untuk mencari pemecahan masalah. Kunci utama dari peran serta masyarakat adalah pembentukan kerja sama berdasarkan pada kepercayaan dan keterbukaan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui perseorangan maupun kelompok. Peran serta masyarakat dalam bentuk kelompok dipandang lebih kuat dan menjanjikan. Kelompok masyarakat tersebut dapat didasarkan atas satuan wilayah, mata pencaharian, maupun adat (Yulan Sadono, 2013: 55).

Selain itu pasrtisipasi masyarakat juga berguna untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup (pasal 70 ayat (3) UU-PPLH).

Dalam hal ini, terkait dengan masalah Gunong Botak, perlu diketahui bahwa aktivitas pertambangan di Gunung Botak dilakukan secara ilegal oleh masyrakat. dikatakan ilegal dikarenakan, aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin oleh pemerintah setempat. Alhasil pengelolaannya pun dilakukan secara serampangan, tanpa mengikuti standar keselamatan bahkan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Sebagaimana yang ungkapkan oleh Nurdin Tubaka, (Mongobay.com 10/06/18), Aktivitas pertambangan tersebut, telah dilakukan sejak tahun 2011, yang dilakukan secara sederhana, namun dalam perkembangannya para penambang mulai menggunakan bahan bahan kimia untuk mengolah emas, seperti merkuri dan sianida. Dikarenakan pengunaan yang tidak terkontrol lingkungan sekitarpun rusak. Hewan hewan ternak pun mati, dan diduga kuat oleh pembuangan merkuri dan sianida yang sermpangan, alhasil masyarakat pun takut mengkonsumsi sayur dan air sekitar tambang maupun tempat pengelolaan emas. Dampak buruk tersebut membuat pemerintah mengambil tindakan dengan melakukan penetiban, namun tidak dapat memberikan efek jerah terhadap para penambang.

Hasil riset dari Pakar kimia dan lingkungan Universitas Patimura Ambon, Dr Justinus Male, bahwa masyarakat Maluku, khususnya di Pulau Buru dan Pulau Ambonagar, jangan mengonsumsi kepala maupun tulang ikan karena sudah mengandung bahan beracun mercuri dan sianida. Menurutnya, "Bahan beracun seperti mercuri dan sianida itu biasanya mengendap di dalam sumsum tulang dan kepala ikan, sehingga kebiasaan mengonsumsi bagian ikan ini akan berbahaya untuk jangka panjang," (liputan6.com 28/10/2018).

Dalam hal ini, sikap tegas oleh pemerintah telah dilakukan, bahkan pada tahun 2015 Presiden Jokowidodo telah menginstruksikan untuk menutup tambang Gunung Botak (Mongobay.com 10/06/18), Namun hal yang disayangakan aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal masih tetap dilakukan dan akhirnya pada bulan oktober 2018, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa turun langsung menutup tambang Gunung Botak bersama dengan TNI dan Satpol PP (Ambon,Kompas.com; 17/08/18).

Tawaran Bentuk Partisipasi Masyarakat

Penutupan tambang Gunung Botak yang dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum dan pihak terkait, merupakan sikap yang patut di apresiasi. Namun apabila ingin dibuka kembali, maka perlu dipertanyakan, alasan pembukaan tersebut. Walaupun akan dikelolah oleh perusahaan tertentu (pemegang izin), pemerintah tidak dapat menutup mata akan kerusakan alam yang terjadi di Gunung Botak.

Maka, pertimbangan ekonomi tidak dapat dijadikan sebagai legitimasi pembukaan tambang Gunung Botak, Pemerintah harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Dikarenakan di dalam prespektif hukum lingkungan, kesejateraan yang menjadi tujuan politik hukum nasional tidak cukup hanya dilandaskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi, tetapi juga harus dilandaskan pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Jika tidak, maka kesejtraan yang akan dicapai tidak akan mampu bertahan lama karena SDA sebagai salah satu elemen pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (Muhammad Akib, 2013: 06-07).

Oleh karenanya keterlibatan masyarakat, tidak dapat hanya sebatas penyampai informasi, namun juga harus turur terlibat dalam proses pengambilan kebijakan maupun dalam hal penegakan hukum. dalam hal ini, kita dapat menggunakan konsep Shery Arstein tentang tingkatan partisipasi masyarakat.

Arstein megungkapkan bahwa terdapat delapat tingkat partisipasi masyrakat, yakni yang terdeah adalah manupulation dan yang tertinggi adalah citizen control. Sebagaimana yang terdapat pada bagan dibawah ini (Fauziah hambani, 2018: 10-11).



Dalam hal ini, dari kedelapan tingkatan partisipasi masyarakat tersebut, model partispasi yang dapat digunakan dalam pembukaan tambang gunung botak adalah pola ke 6, yakni kemitraan (partnership). Pertama, pada pola kemitraan, kekuasaan disalurkan melalui negosiasi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang bersepakat untuk sama-sama memikul tanggung jawab dalam perencanaan dan pengambilan keputuan dengn aturan yang ditentukan melalui mekanisme take an give sehingga hubungan partnership dapat berjalan efektif. Kedua, masalah Gunung Botak kita tidak dapat berburuk sangka pada pemerintah secara total, begitu kita tak dapat menempatkan masyarakat menjadi pihak yang benar secara total. Karena masih terdapat masyarakat setempat yang juga ikut dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Urgensi Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Prespektif Ekopopulisme.

Gerakan mahasiswa

Mahasiswa Dan Politik Mahasiswa