Urgensi Partisipasi Masyarakat pada Pembukaan Tambang Gunung Botak Kabupaten Buru.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati
Buru Ramly Umasugi bahwa dalam waktu dekat Tambang Emas di Gunung Botak akan
segera dibuka lagi. Namun kapan waktu yang tepat untuk pembukaan tambang,
Bupati mengatakan waktunya kini tergantung Gubernur Maluku Murad Ismail.
Menurut Bupati, belum lama ini pihaknya dipanggil Pemerintah Provinsi
Maluku untuk menggelar rapat bersama di Kantor Gubernur terkait rencana
pembukaan tambang Gunung Botak (TerasMaluku.com: 30/05/19).
Pembukaan tambang yang sempat ditutup oleh pemda
kabupaten buru ini, merupakan masalah yang sangat urgen untuk disoroti oleh
berbagai kalangan. Mulai dari para akademisi, pegiat sosial/aktivis, mahasiswa
dan lembaga/institusi terkaiat terkhusus Pemuda Kabupaten Buru. Dikarenakan,
aktivitas pertambangan di Gunung Botak, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang
parah dan konflik antara masyarakat yang telah memakan korban jiwa. Maupun
dampak negatif lainnya, seperti penyebaran penyakit AIDS.
Dampak negatif dari aktivitas pertambangan
tersebut, telah membuat masyarakat menjadi resah dan hidup dalam ketakutan.
Awalnya masyarakat dapat mengkonsumsi air dan sayur dengan bebas, kini tak
dapat dilakukan lagi. Oleh karennya, dalam pembukaan kembali tambang Gunung Botak,
keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan sangatlah penting,
terkhusus masyarakat yang paling terkena dampak aktivitas tambang Gunung Botak.
Keterlibatan masyarakat ini bukanlah perbutan yang dilakukan tanpa alasan,
namun ini juga merupakan amanah konstitusi dan telah diatur di dalam pasal 65
dan pasal 70 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH).
Relevansi partisipasi masyarakat dalam pembukaan
tambang Gunung Botak.
Pertambangan, baik tambang emas maupun batu bara
dan lain lain, merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dikelolah
untuk kepentingan bersama, sebagaimana yang terdapat pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penguasaan negara terhadap
sumber daya alam bukan menjadikannya milik negara seutuhnya, namun penguasaan
disini adalah negara berkewajiban membentuk regulasi terkait dengan pengelolaan
SDA, menjalankan serta menegakan regulasi tersebut jika terdapat kekeliruan
dalam pengimplementasiannya.
Dalam hal ini, dilihat dari intensitas konflik
horizontal maupun fertikal, yang terjadi ketika akan diadakan pengelolaan SDA,
partisipasi masyrarakat dalam pengambilan kebijakan sangatlah pentng. Agenda
pembangunan yang dijalankan pemerintah seringkali mengakibatkan dampak negatif
maupun penolakan oleh masyrakat. Tentunya kita masih ingat bagaimana peristiwa
semburan lumpur di Siduarjo Jawa timur, yang diakibatkan oleh aktifitas
pengeboran oleh PT Lapindo.
Selain itu, ingatan kita tentu masih segar tentang
beberapa kasus yang menjadi soroton publik. Yakni, kasus masyrakat kendeng
ketika menolak pendirian pabrik semen (PT semen Indonesia), dan penolakan
masyrakat banyuangi di Tupang Pitu, juga masyrakat sukoharjo yang melawan PT
Rum dikarenaskan telah melakukan pencemaran lingkungan, serta masyarakat
kulonprogo ketika menolak pendirian bandara di Kulonprogo Yogyakrta dan
berbagai kasus lainnya yang terjadi baik di sulawesi (PT Poso Energy vs
Masyarakat sekitar danau Poso), Kalimantan, Papua dan daerah lainnya.
Walaupun secara geografis, dan problem yang
dihadapi memliki perbedaan, kasus-kasus tersebut tidak dapat dikesampingkan
begitu saja, kasus kasus tersebut merupakan contoh bagaimana pola pikir
antroposentris begitu kuat dan terparksis dalam pengambilan kebijakan. Oleh
karennya dialog dalam pengambilan keputusan perlu dilakukan, bukan hanya
meibatkan pihak swasta atau ahli tertentu, namun juga melibatkan masyarakat. Sehingga
keputusan yang diambil nantinya, kuat secara hukum, sains serta memiliki
legitimasi sosial yang kuat.
Menurut Habitat, bahwa peran serta masyarakat adalah usaha untuk
melibatkan masyarakat dalam mendefinisikan permasalahan dan usaha untuk mencari
pemecahan masalah. Kunci utama dari peran serta masyarakat adalah pembentukan
kerja sama berdasarkan pada kepercayaan dan keterbukaan. Peran serta masyarakat
dapat dilakukan melalui perseorangan maupun kelompok. Peran serta masyarakat
dalam bentuk kelompok dipandang lebih kuat dan menjanjikan. Kelompok masyarakat
tersebut dapat didasarkan atas satuan wilayah, mata pencaharian, maupun adat
(Yulan Sadono, 2013: 55).
Selain itu pasrtisipasi masyarakat juga berguna
untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal
dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup (pasal 70 ayat (3) UU-PPLH).
Dalam hal ini, terkait dengan masalah Gunong Botak,
perlu diketahui bahwa aktivitas pertambangan di Gunung Botak dilakukan secara
ilegal oleh masyrakat. dikatakan ilegal dikarenakan, aktivitas pertambangan
tersebut tidak memiliki izin oleh pemerintah setempat. Alhasil pengelolaannya
pun dilakukan secara serampangan, tanpa mengikuti standar keselamatan bahkan
tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Sebagaimana yang ungkapkan oleh Nurdin Tubaka,
(Mongobay.com 10/06/18), Aktivitas pertambangan tersebut, telah dilakukan sejak
tahun 2011, yang dilakukan secara sederhana, namun dalam perkembangannya para
penambang mulai menggunakan bahan bahan kimia untuk mengolah emas, seperti
merkuri dan sianida. Dikarenakan pengunaan yang tidak terkontrol lingkungan
sekitarpun rusak. Hewan hewan ternak pun mati, dan diduga kuat oleh pembuangan
merkuri dan sianida yang sermpangan, alhasil masyarakat pun takut mengkonsumsi
sayur dan air sekitar tambang maupun tempat pengelolaan emas. Dampak buruk
tersebut membuat pemerintah mengambil tindakan dengan melakukan penetiban,
namun tidak dapat memberikan efek jerah terhadap para penambang.
Hasil riset dari Pakar
kimia dan lingkungan Universitas Patimura Ambon, Dr Justinus Male, bahwa
masyarakat Maluku, khususnya di Pulau Buru dan Pulau Ambonagar, jangan
mengonsumsi kepala maupun tulang ikan karena
sudah mengandung bahan beracun mercuri dan sianida. Menurutnya, "Bahan
beracun seperti mercuri dan sianida itu biasanya mengendap di dalam sumsum tulang
dan kepala ikan, sehingga kebiasaan mengonsumsi bagian ikan ini
akan berbahaya untuk jangka panjang," (liputan6.com 28/10/2018).
Dalam hal ini, sikap tegas oleh pemerintah telah dilakukan, bahkan
pada tahun 2015 Presiden Jokowidodo telah menginstruksikan untuk menutup
tambang Gunung Botak (Mongobay.com 10/06/18),
Namun hal yang disayangakan aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal
masih tetap dilakukan dan akhirnya pada bulan oktober 2018, Kapolda Maluku
Irjen Pol Royke Lumowa turun langsung menutup tambang Gunung Botak bersama
dengan TNI dan Satpol PP (Ambon,Kompas.com; 17/08/18).
Tawaran Bentuk Partisipasi Masyarakat
Penutupan tambang Gunung Botak yang dilakukan pemerintah melalui
aparat penegak hukum dan pihak terkait, merupakan sikap yang patut di
apresiasi. Namun apabila ingin dibuka kembali, maka perlu dipertanyakan, alasan
pembukaan tersebut. Walaupun akan dikelolah oleh perusahaan tertentu (pemegang
izin), pemerintah tidak dapat menutup mata akan kerusakan alam yang terjadi di
Gunung Botak.
Maka, pertimbangan ekonomi tidak dapat dijadikan sebagai legitimasi
pembukaan tambang Gunung Botak, Pemerintah harus mempertimbangkan aspek
lingkungan dan sosial. Dikarenakan di dalam prespektif hukum lingkungan,
kesejateraan yang menjadi tujuan politik hukum nasional tidak cukup hanya
dilandaskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi, tetapi juga harus dilandaskan
pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Jika tidak, maka kesejtraan yang
akan dicapai tidak akan mampu bertahan lama karena SDA sebagai salah satu
elemen pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (Muhammad Akib,
2013: 06-07).
Oleh karenanya keterlibatan masyarakat, tidak dapat hanya sebatas
penyampai informasi, namun juga harus turur terlibat dalam proses pengambilan
kebijakan maupun dalam hal penegakan hukum. dalam hal ini, kita dapat
menggunakan konsep Shery Arstein tentang tingkatan partisipasi masyarakat.
Arstein megungkapkan bahwa terdapat delapat tingkat partisipasi
masyrakat, yakni yang terdeah adalah manupulation dan yang tertinggi
adalah citizen control. Sebagaimana yang terdapat pada bagan dibawah ini
(Fauziah hambani, 2018: 10-11).
Dalam hal ini, dari kedelapan tingkatan partisipasi masyarakat
tersebut, model partispasi yang dapat digunakan dalam pembukaan tambang gunung
botak adalah pola ke 6, yakni kemitraan (partnership). Pertama, pada
pola kemitraan, kekuasaan disalurkan melalui negosiasi antara pemegang
kekuasaan dan masyarakat yang bersepakat untuk sama-sama memikul tanggung jawab
dalam perencanaan dan pengambilan keputuan dengn aturan yang ditentukan melalui
mekanisme take an give sehingga hubungan partnership dapat
berjalan efektif. Kedua, masalah Gunung Botak kita tidak dapat berburuk sangka
pada pemerintah secara total, begitu kita tak dapat menempatkan masyarakat
menjadi pihak yang benar secara total. Karena masih terdapat masyarakat setempat
yang juga ikut dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.

Komentar
Posting Komentar