Hukum Dan Hak Asasi Manusia : Konsepsi Dan Realitas
Di buat untuk menjadi bahan diskusi di FGD Hukum yang di laksanakan oleh bidang P3A Komisariat syaeko HAK ASASI MANUSIA (HAM) HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. [1] Sedangkan menurut yance Arizona dalam artikel “ positivisasi hak asasi manusia” HAM adalah klaim yang dapat dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrat. Dalam definisinya yang kodrat, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi. [2] Ham sendiri telah di kondifikasi atau dalam berbagai pertauran, dalam hal ini dapat kita temui di dalam Piagaman Madinah, DUHAM, Magna Cahrta, dan berbagai peraturan lain baik skala global maupun nasional da...